Syarat Pengujian perangkat telekomunikasi
Biaya berdasarkan jenis alat dan perangkat telekomunikasi berlaku untuk setiap model/tipe,Sample alat dan perangkat yang akan diuji, 2 buah sample untuk perangkat consumer premises equipment (CPE) dan 1 untuk perangkat non-CPE, seperti sentral.Masa laku sertifikat adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih diperdagangkan atau digunakan.Sertifikat dapat dipindah-tangankan dengan ketentuan berlaku.
Proses Pengujian
Saat ini lembaga pengujian alat dan perangkat telekomunikasi yang tersedia adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Ditjen Postel dan Telkom Risti Bandung.
Syarat Pengujian perangkat telekomunikasi
1. Wajib membayar biaya pengujian
2. Dokumen teknis
3 Sample perangkat, 2 sample buat cpe, 1 sample non cpe
1. Pencatat Data Pembicaraan Pulsa
2. Faksimili
3. Pesawat Telepon multi koin
4. Pesawat/Key Telepon System (KTS) s.d 20 port
5. Telpon Umum multi koin
6. Komunikasi data
7. Modem
8. Pesawat cordless telepon/Telepon Tanpa Kabel Publik
9. Pesawat/Single Side Band (STB) seluler
11. Pesawat daya rendah (= 100 mW)
12. Radio trunking
13. Terminal (HF),(VHF),(UHF)
14. Wireless Local Area Network (LAN) > 100 mW
15. Very Small Apperture Terminal (VSAT)
16. Interace radio access
17. Booster
18. Rectifier untuk switching
1. Digital Loop Carrier
2. Pemancar Radio Siaran/Repeater
3. Pemancar Televisi/Repeater
4. Pengganda Saluran
5. Radio Microwave
6. Multiplexer
7. Radio base station
8. Base Station Controller (BSC)
9. Mobile Services Switching Center (MSC)
0 komentar:
Posting Komentar