PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
Menimbang : bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Minggu, 02 November 2008
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 28 Tahun 2005
Diposting oleh Engineer of Telecommunications di 19.29
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar