Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya. Untuk melakukan pengiriman dan atau penerimaan setiap informasi tersebut membutuhkan/memerlukan alat /perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Adapun persyaratan teknis tersebut untuk Menjamin interoperalibity, interkoneksi Mencegah interferensi antar perangkat telekomunikasi Melindungi masyarakat pemakai (user) dari kerugian pemakaian perangkat tersebut
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Adapun persyaratan teknis tersebut untuk Menjamin interoperalibity, interkoneksi Mencegah interferensi antar perangkat telekomunikasi Melindungi masyarakat pemakai (user) dari kerugian pemakaian perangkat tersebut
0 komentar:
Posting Komentar