~~~~~~~~~~~Siaran Pers No. 127/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Di Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah (E-Government)~~~~~~~~~~~Siaran Pers No. 126/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Aturan Hukum Untuk Mencegah Kecemasan, Trauma dan Ketakutan Dalam Berkomunikasi Secara Elektronik~~~~~~~~~~~Siaran Pers No. 125/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Pengumuman Undangan Pengambilan Surat Pemberitahuan Besaran Reserved Price dan Juga Perubahaan Jadwal Tender BWA~~~~~~~~~~~Siaran Pers No. 124/ PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Apreasisi Departemen Kominfo Terhadap Penyelesaian Masalah Interkoneksi SLI Antara PT Indosat Dan PT Bakrie Telecom~~~~~~~~~~~Siaran Pers No. 123/PIH/KOMINFO/6/2009 tentang Permintaan Serius Departemen Kominfo Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Perangkat Telekomunikasi BlackBerry~~~~~~~~~~~LOMBA DESAIN PRANGKO NASIONAL 2008 TEMA "PEDULI LINGKUNGAN" DENGAN SUB TEMA "GLOBAL WARMING (PEMANASAN GLOBAL)~~~~~~~~~~~

Rabu, 05 November 2008

Telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya. Untuk melakukan pengiriman dan atau penerimaan setiap informasi tersebut membutuhkan/memerlukan alat /perangkat telekomunikasi

Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Adapun persyaratan teknis tersebut untuk Menjamin interoperalibity, interkoneksi Mencegah interferensi antar perangkat telekomunikasi Melindungi masyarakat pemakai (user) dari kerugian pemakaian perangkat tersebut

0 komentar:

Template by Engineer of Telecommunications